Sesuai peraturan keimigrasi, bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau ITK memiliki batas waktu tertentu, dan tidak memungkinkan pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya.
Jawaban Dewan
Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya (Dewa Jack) mengatakan, pihaknya berjanji agar melakukan koordinasi terkait beberapa keluhan driver yang telah disampaikan.
“Saya berjanji hari ini (kemarin) kami akan koordinasi dan bersurat ke Kapolda Bali. Besok (hari ini) melalui call center foto apakah polisinya sudah ada di jalan kalau belum kami menggantikan di jalan,” kata Dewa Jack.
Sedangkan mengenai Imigrasi, Dewa Jack akan meminta Komisi 1, Komisi 3 serta Ketua Fraksi agar melakukan sidak ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ia pun tak menampik bahwa isu tamu jemput tamu itu benar adanya. “Jadi tamu jemput tamu ini memang benar ada. Komisi 1 dan Komisi 3 coba sidak. Yang jelas, saya tugaskan Komisi 1 dan Komisi 3 sidak ke Bandara sebelum kita lapor ke Dirjen Imigrasi di Jakarta,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Bali, Nyoman Suyasa memberikan jawaban terkait 6 tuntutan driver tersebut. Tuntutan pembatasan kuota mobil taksi online Bali dapat dipenuhi, tetapi dengan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Berdasarkan kajian Kebutuhan Angkutan Pariwisata, Sewa, dan Taksi tahun 2015, proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020 adalah 23.754 unit, baik untuk angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan sewa umum (angkutan konvensional yang terdaftar di Jakarta),” jelas Suyasa.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah Angkutan Sewa Khusus beraplikasi saat ini adalah 10.854 unit.
Jumlah ini masih lebih rendah 45,7 persen dari proyeksi kebutuhan angkutan sewa pada tahun 2020. Dari jumlah ini, tidak diketahui dengan pasti jumlah Angkutan Sewa Khusus yang beroperasi di lapangan, karena dashboard operasi tidak disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali.
Perlu dilakukan review yang melibatkan studi lapangan secara komprehensif berkaitan dengan permintaan dan penyediaan yang ada dengan memanfaatkan informasi kuantitas layanan dan kinerjanya (waktu tunggu, pelayanan pengemudi, pelayanan umpan balik, emergency, dan lost and found).
Suyasa juga menjelaskan, DPRD Bali akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Dishub sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. (*)