Korban pun saat itu bersedia minum bersama sampai akhirnya korban mabuk.
Nah ketika korban sadar dia baru mengetahui ada transaksi uang sejumlah Rp 17 juta dari ATM miliknya.
“Jadi karena korban ini masih mabuk, pelaku langsung mengambil ATM untuk menguras isi ATM korban,” ujar AKP I Ketut Agus Pasek Sudina Kamis 30 januari 2025.
Berdasarkan kejadian itu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kuta Utara, karena merasa dibohongi dan uangnya dicuri.
Diakui jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan dan mengecek TKP.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan barang bukti berupa kartu ATM dan diduga pelaku.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti pelaku dan kemudian berhasil mengamankan pelaku yakni IGRA dan IGS di CK jalan dyana pura, Banjar Campling Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung.
Selanjutnya dari pengembangan kedua pelaku kembali diamankan IGD alias De Bon di rumahnya gang BPU Pudak Sari Pemogan, Denpasar.
“Jadi pelaku ini baru-baru ini kita amankan, karena penyelidikan masih dilakukan karena minimnya informasi di TKP,” bebernya sembari mengatakan ada dua pelaku lainnya yang belum diamankan yakni KK dan D
Lebih lanjut dijelaskan dari penuturan IGS dirinya memang mengajak korban minum sampai mabuk dan mengecoh.
Selanjutnya mengambil ATM yang ada di dalam tas korban.
Setelah itu kartu ATM diberi IGD untuk menarik uang sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 3 Juta. Selain itu juga melakukan transfer senilai Rp 8 Juta
“Jadi uang hasil curiannya itu dibagi-bagi. ada yang mendapat Rp 3 juta dan ada yang mendapat Rp 2 Juta,” imbuh AKP I Ketut Agus Pasek Sudina SIK., MH. (*)