TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu orang WNA terduga pelaku kasus kekerasan berkelompok dan pemerasan terhadap Pengusaha Ukraina IL berhasil diamankan di Bandara Ngurah Rai.
WNA Rusia itu ditangkap aparat Polda Bali saat hendak kabur ke Dubai.
Diketahui, WNA yang ditangkap tersebut berasal dari negara Rusia berinisial K dan kini sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
K ditangkap tanpa perlawanan, penangkapan 1 dari 9 terlapor ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 31 Januari 2025.
"Iya benar (penangkapan,-Red), inisial K asal negara Rusia salah satu dari 9 orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP, semalam pukul 19.00 WITA kami amankan di Bandara Ngurah Rai,'' ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Diteskrimum Polda Bali saat ini masih mendalami keterlibatan K dalam kasus kejahatan internasional yang menjadi atensi Kapolda Bali ini.
Polda Bali masih terus melakukan pengejaran dan akan melakukan penangkapan terhadap 8 terlapor lainnya.
"Saat ini yang bersangkutan sementara kami amankan di kantor Ditkrimum Polda Bali untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak," jelasnya.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, kasus ini menimbulkan kerugian korban mencapai nilai Rp 3,2 miliar dalam bentuk aset Kripto.
Korban IL merupakan WNA asal Ukraina berprofesi sebagai pengusaha properti, sedangkan pelaku diduga merupakan WNA asal Rusia.
Sesuai keterangan WNA Ukraina sekaligus korban pada Laporan Polisi, berawal pada 15 Desember 2024.
Saat itu WNA Ukraina itu bersama sopirnya mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas.
Pada saat diperjalanan melalui Jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pelapor dan sopirnya dihadang oleh 2 unit mobil, 1 Mobil Alphard dengan nomor polisi B 2144 SIJ.
Pelaku memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang, lalu dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata berupa pisau, palu dan pistol serta rompi bertuliskan polisi.
Kemudian para pelaku WNA Rusia itu membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam.
Selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jalan Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran, Bali.
Villa tersebut diketahui disewa seseorang berinisial AM dan di villa tersebut para pelaku menyita Handphone Merk Iphone 15 Pro Max Warna Biru Titanium milik pelapor.
Di sana pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset Kripto korban senilai 214.429,13808500 US Dollar atau sebesar Rp.3.496.790.194.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.
"Terkait kasus ini Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan tentunya kita semua berharap secepatnya dapat diungkap," tegas KBP Ariasandy. (*)