TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak kapok pernah masuk penjara, dua residivis jambret dan pencurian sepeda motor, asal Jember, Jawa TImur, Budi Wagianto (45) dan Santoso (39).
Budi dan Santoso kembali berkomplot melancarkan aksi pencurian sepeda motor di depan Villa, Jalan Blanjong No. 12, Banjar Blanjong, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 12 Januari 2025.
Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Nengah Dapet, Pemedek Meninggal Saat Perjalanan ke Pura Dalem Puri Besakih
Peristiwa berawal saat S korban Curanmor ditelepon oleh kakak kandungnya untuk membawa palu ke vila di Jalan Blanjong No. 12 karena dipergunakan oleh tukang bekerja.
Kemudian korban sampai di villa dan memarkir sepeda motor Honda Beat hitam di pinggir jalan, kemudian Korban masuk ke dalam villa untuk menyerahkan palu kepada tukang.
Baca juga: GARA-GARA Uang Rp 100 Ribu, Pemuda di Gianyar Ditusuk Temannya, Korban Asal Sumba Barat
Sekira 10 menit kemudian saat korban hendak pulang dan merogoh saku untuk mengambil kunci kontak dan saat itu korban baru ingat ternyata kunci kontaknya masih menyantol.
Saat itu juga korban langsung pergi keluar villa dan saat itu korban mengetahui ternyata sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya.
Korban kemudian melapor ke polisi dan dari hasil penyelidikan pencurian diduga dilakukan oleh dua orang yag merupakan residivis kasus jambret dan curanmor.
Kemudian Polsek Densel bekerja sama dengan Polsek Kuta untuk mengamankan pelaku yg berada di seputaran Pantai Kuta, kemudian diamankan dan dilakukan interogasi.
Pelaku pun tak bisa mengelak kemudian pelaku dan barang bukti serta kendaraan yang digunakan dibawa ke POlsek Densel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Modusnya mengambil dengan mudah karena kunci masih menyantol," ungkap Kasi Huma Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 31 Januari 2025.
Dari hasil interogasi kepolisian, para tersangka melakukan pencurian karena motif ekonomi karena Santoso tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki sepeda motor
"Motfnya ekonomi karena tersangka S tidak memiliki sepeda motor," bebernya.
Kedua tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)