TRIBUN-BALI.COM - Jeritan rakyat tatkala gas melon alias LPG 3 Kg langka, terjadi hampir di seluruh negeri.
Bagaimana tidak, pasalnya gas elpiji subsidi ini kian sulit belakangan dicari. Ternyata memang pemerintah memberikan aturan baru dalam peredarannya.
Tujuannya agar LPG 3 Kg ini tepat sasaran, sebab gas subsidi ini sejak awal dibuat memang untuk rakyat kurang mampu. Namun nyatanya di lapangan, malah banyak dipakai usaha bahkan usaha kelas atas.
Hal ini pun, menjadi atensi pemerintah, karena subsidi akan LPG 3 Kg cukup membebani APBN negara. Kini penyaluran LPG 3 Kg alias gas melon, wajib lewat pangkalan.
Lalu gimana sih cara menjadi pangkalan resmi, untuk bisa menyalurkan gas subsidi dari Pertamina ini. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Baca juga: JERITAN Rakyat Ihwal LPG 3 Kg, Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi, Ini Kata Pertamina
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, di Denpasar Ada 953 Pangkalan, Kuota 15 Tabung Per Bulan
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:
1. Membuat Akun OSS: Buka situs www.oss.go.id. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB: Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.