Berita Buleleng

7 Pria & 1 Perempuan WBP Dibebaskan, Penuhi Syarat 8 WBP Lapas Singaraja Dapat Program CB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA CB - Delapan WBP Lapas Kelas IIB Singaraja saat dibebaskan pasca menerima cuti bersyarat (CB), Rabu (5/2). Mereka menerima CB karena memenuhi syarat administratif dan substantif.

TRIBUN-BALI.COM - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja mendapat program cuti bersyarat alias CB, pada Rabu (5/2). Dengan program ini, maka WBP bisa menghirup udara bebas. 

Total ada 7 WBP laki-laki dan satu orang WBP perempuan yang mendapat CB. Tiga di antaranya masuk penjara karena terlibat kasus pencurian, dua orang karena kasus narkotika, dan sisanya karena kasus penggelapan, penganiayaan dan pelanggaran lalulintas. 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa mengungkapkan, pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial. Sebab delapan WBP tersebut sudah menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 

Baca juga: RETAS Website PN Singaraja, Juliartawan: Dari Senin Ada Masalah, Disusupi Link Judol

Baca juga: Kerugian Capai Rp 300 Juta, Kebakaran Hanguskan Gedung TU SLB N 1 Karangasem

"Delapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, hingga resosialisasi," ucapnya. 

Riasa menambahkan, setelah dibebaskan delapan WBP akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda di Pos Bapas Singaraja, I Ketut Arta Wijaya mengungkapkan, setelah diserahterimakan kedelapan WBP akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing. WBP program CB ini juga punya beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan.

"Misalnya seperti tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal. Selain itu selama program bimbingan, WBP dikenakan wajib lapor. Ini dilakukan setiap bulan hingga masa hukumannya habis," ujarnya. (mer) 

Dapat Peringatan

Pembimbing Kemasyarakatan Muda di Pos Bapas Singaraja, I Ketut Arta Wijaya mengatakan, WBP program CB di-warning tidak mengulangi tindakan melanggar hukum selama masa bimbingan. Sebab jika ketahuan, maka hak integrasinya akan langsung dicabut. 

"Jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakukan pelanggaran hukum, maka hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut. WBP juga akan kembali menjalani pidana di Lapas," tegasnya. (mer)

 

Berita Terkini