Berita Denpasar

Pemuda Sumba Timur Tak Miliki Pekerjaan di Bali, Mencuri Langsung Kepergok dan Diteriaki Maling

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN- Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa menggelar press release kasus Curat di Mapolsek setempat pada Rabu 5 Februari 2025.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agustinus Ngogo Bili (24) pemuda asal Sumba TImur ini kepergok melakukan pencurian di rombong dagangan minuman es milik Gusti Ayu (47) di Jalan Trenggana No. 27 Paang Kelod, Penatih, Denpasar Timur, Denpasar, Bali.

Agustinus melancarkan aksinya pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WITA. Malam sebelum kejadian, selesai berjualan korban mengemas barang-barang seperti tabung gas 3 kg, kompor gas hingga alat pressmerk Getra di dalam rombong dengan tertutup rapat dan terkunci. 

Baca juga: JALANI HUBUNGAN GELAP 8 Tahun, Pria Mengwi Dihabisi Suami Sah di Denpasar, Terbakar Api Cemburu

Selanjutnya pada dini hari itu, karyawan korban bernama Anin mendapati barang-barang milik korban sudah berantakan berada di luar rombong. 

Saat itu juga, Anin melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal mencurigakan bersembunyi di luar rombong, sehingga Anin berteriak maling.

Baca juga: JADI PERJALANAN TERAKHIR! Putu Esa Tak Sampai Sekolah di Jembrana, Sopir Telah Beri Isyarat

Warga berdatangan dan pelaku tak berkutik saat diamankan dan digiring ke Polsek Denpasar Timur. Sebagaimana diungkap Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa dalam press release didampingi Kasi HUmas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim I Made Sena, pada Rabu 5 Februari 2025. 


"Tersangka mengambil barang di dalam rombong tersebut dilakukan dengan cara memotong penutup rombong dengan gunting gagang warna Hitam kemudian mengambil barang milik korban tersebut secara satu per satu," Kapolsek Dentim. 


Akibat kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp 2,6 juta. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, 2 buah tabung Gas 3 Kg, 1 buah Kompor gas merek Quantum warna Hitam, 1 buah alat Press tutup gelas merek Getra warna Kuning dan 1buah Gunting dengan gagang warna Hitam.


"Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, motifnya ekonomi untuk kebutuhan," bebernya. 


elaku asal Prai Hambuli RT/RW 007/004, Praihambuli, Nggaha Ori Angu yang tidak memiliki pekerjaan di Bali ini harus menanggung perbuatannya di mata hukum.  


"Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dijerat pasal 363 KUHP diancam Pidana Penjara selama-lamanya 7 tahun," jelasnya. (*)

Berita Terkini