Berawal dari Percikan Api, Pembobolan ATM di By Pass Ngurah Rai Berhasil Digagalkan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi yang dilakukan Ely Hariyanto (41) warga Jombang, Jawa Timur ini tergolong nekat membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Bank Negara Indonesia (BNI).
Aksi pelaku dilancarkan di Mesin ATM BNI Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 04.30 WITA.
Saat itu pihak BNI mendapatkan informasi ada seseorang yang mencurigakan berada di dalam bilik ATM karena suatu percikan api.
Pihak bank langsung menghubungi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian.
Baca juga: Viral Bali: Pelaku Pencuri Uang ATM Bule di Kuta Dihajar Massa Sampai Tengkorak Retak, Ledakan Kapal
Aksi pelaku akhirnya berhasil digagalkan dan uang sebanyak Rp557,6 juta berhasil diamankan dari aksi pembobolan, BNI menderita kerugian materiil sebesar Rp3,5 juta karena kerusakan pada mesin ATM.
"Jika pelaku berhasil membuka secara paksa mesin ATM tersebut, maka bank berpotensi kehilangan uang yang ada pada mesin ATM yang berjumlah Rp577.600.000," jelas Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda dalam pess release di Mapolsek setempat, pada Kamis 6 Februari 2025.
Baca juga: Terjerat Pinjol, Karyawan Bandara Ngurah Rai Nekat Curi Kartu ATM Teman untuk Bayar Hutang
"Sudah direncanakan, pelau beli barang - barang secara online," sambungnya.
Pelaku asal Dusun Wonokoyo RT.001 RW.001, Curah Malang, Sumobito, Jombang, Jawa Timur langsung diamankan polisi.
"Saat sedang hendak diamankan dari tangan pelaku diamankan alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM," tutur dia.
Baca juga: ATM Bank BUMN di Jembrana Gagal Dibobol Pelaku, Mesin ATM Dirusak Pelaku
"Pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las, kegiatannya hampir berhasil, hampir berhasil dibongkar tapi belum ada uang yang bisa diambil," imbuh Kapolsek.
Dijelaskan, motif dari pelaku membobol ATM adalah untuk kehidupan sehari-hari, namun tak main - main aksi yang dilakukan berpotensi merugikan bank milik negara ratusan juta rupiah.
"Pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baru pertama kali beraksi, memang punya keahlian las," tuturnya.
Baca juga: Kisah Pilu ART di Bali, Hendak Ambil Duit di ATM Dana Rp 36 Juta Tabungannya Ludes Tak Berjejak
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan No. polisi S-5754-NBE, 1 buah tabung oksigen 11 Kg, buah gas LPG 3 Kg dan 1 buah alat las blander kunci inggris, palu, obeng dan BB lainnya.
"Pasal yang disangkakan adalah Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Pembobolan ATM