Nengah Sadiarta juga mengingatkan para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya dan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini.
"Pencegahan dan pengawasan dari lingkungan keluarga adalah benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem