Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat tanpa identitas.
Diketahui mayat tersebut ditemukan di ruas jalan Singaraja - Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2/2025) pukul 14.00 wita.
Penemuan mayat ini dilaporkan oleh warga Pancasari yang ketika itu ada di lokasi kejadian, untuk berjualan makanan monyet.
"Dari informasi tersebut tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada langsung mendatangi TKP penemuan mayat dan melakukan olah TKP," ujarnya.
Dalam penanganan kejadian penemuan mayat tersebut, Polres Buleleng menggunakan pendekatan metode scientific crime investigation.
Polisi melaksanakan pengamatan di TKP dan memeriksa mayat tanpa identitas itu.
Karena korban ditemukan tanpa identitas dan tanda pengenal apapun, akhirnya unit Inafis menggunakan analisis sidik jari untuk mencari identitas mayat tersebut.
"Hasilnya didapatkan identitas mayat yaitu atas nama I Pande Gede Putra Palguna, alias Pande alias Dede, umur 53 tahun lahir di Gianyar 11 Februari 1971, pekerjaan karyawan swasta, suku Bali, alamat Jalan H Takwa, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat," ungkap Kapolres Buleleng.
Selanjutnya tim Polres Buleleng melakukan analisis fisik atas kondisi mayat.
Pada tubuh mayat tersebut, tim menemukan tanda-tanda yang diyakini adanya peristiwa kematian secara tidak wajar.
Ini dikarenakan pada mayat ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, serta bekas luka bakar pada beberapa titik yakni punggung dan kepala korban.
"Selain itu ditemukan pula lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang.
Sehingga kemudian tim Satreskrim Polres Buleleng meminta untuk dilakukan autopsi atas jenazah tersebut pada tim forensik RSUD Buleleng, untuk menentukan penyebab dan waktu kematian korban," jelasnya.
Lebih lanjut, dari analisa fisik terhadap tubuh mayat Pande, tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng meyakini adanya perbuatan tindak pidana.
Setidak-tidaknya penyiksaan, pembunuhan, ataupun penganiayaan.