Penemuan Mayat di Buleleng

13 Hari Pande Gede Dianiaya Intan dan Oky di Denpasar, Mayat Dibuang di Buleleng, Ada Uang Rp 5,4 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis 13 Februari 2025. MOTIF Pembunuh Pande Di Buleleng, Utang Hingga Sakit Hati, Korban Sempat Tinggal Dengan Tersangka

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Kasus pembunuhan Pande Gede Putra Palguna (53) yang berawal penemuan mayat di Buleleng ternyata memiliki kronologi kelam.

Polres Buleleng telah berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengungkap motif dibalik pembunuhan yang menewaskan Pande.

Seperti diketahui mayat Pande ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Nengah Ratnayasa, Meninggal dengan Cara Tragis di Karangasem, Luka Parah di Kepala

Dari data Polres Buleleng, mayat korban ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA oleh warga setempat.

Beberapa warga Pancasari curiga setelah mendengar suara gaduh dari kawanan monyet di sekitar lokasi penemuan mayat.

Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan yang intensif, Polres Buleleng menangkap tiga orang wanita yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: INTAN Sakit Hati, CCTV Ungkap Peran 3 Wanita Hingga Pande Gede Tewas dan Dibuang di Buleleng

Ketiga pelaku pembunuhan itu adalah OSM alias Oky, warga Denpasar Selatan berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.

Pelaku pembunuhan kedua berinisial IOP alias Intan, warga Bojonogoro yang berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.

Pelaku pembunuhan ketiga berinisial LY alias Leni, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar yang berumur 57 tahun dengan pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan hasil investigasi, ketiganya diduga kuat terlibat dalam pembunuhan ini, dengan dua di antaranya yang membuang mayat korban ke hutan lindung Desa Pancasari.

“Motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati pada korban akibat masalah hutang,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis kasus pembunuhan tersebut, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut keterangan Kapolres, kronologi hingga terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban diawali karena korban sempat menyanggupi permintaan salah satu pelaku yang berinisial LY untuk menjualkan hotel milikya.

Dalam proses menjualkan hotel tersebut, korban terus meminta uang biaya operasional penjualan hotel kepada LY dengan total mencapai Rp 5,4 miliar.

Namun setelah diberikan biaya operasional penjualan hotel tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi tersangka LY.

Sehingga LY meminta bantuan tersangka OSM dan IOP untuk mencari keberadaan korban dan menagih uang operasional penjualan hotel yang sudah diberikan kepada korban.

Namun saat korban ditemukan oleh tersangka OSM dan IOP pada bulan Novermber 2024, korban belum dapat mengembalikan uang tersebut.

Kemudian ketiga tersangka meminta korban untuk membuat kesaksian dan surat pernyataan bahwa uang operasional yang tidak bisa dikembalikan tersebut akan menjadi utang yang harus dibayarnya.

Puncak dari uang operasional penjualan hotel tersebut terjadi pada pertengahan bulan Januari 2025.

Kedua tersangka OSM dan IOP mengetahui bahwa selama ini korban telah membohongi akan membayarkan uang operasional tersebut.

Kedua tersangka OSM dan IOP pun naik pitam, dan diperintah oleh tersangka LY untuk menghabisi korban karena utangnya belum juga dibayar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain karena masalah utang tersebut, motif lain dalam pembunuhan ini juga dikarenakan korban sempat memberitahu seorang wanita bahwa tersangka LY pernah merudapaksa korban.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, penganiayaan terhadap korban telah dilakukan di Denpasar sejak tanggal 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025.

Setelah penganiayaan itulah korban akhirnya meninggal dunia di Denpasar.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka OSM dan IOP menghubungi tersangka LY.

Kedua tersangka melaporkan pada LY bahwa korban telah mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.

Ketiganya pun menyusun rencana untuk membuang mayat korban di wilayah Pancasari, Buleleng.

Pembuangan mayat itu dilakukan dua tersangka OSM dan IOP.

Sementara tersangka LY berperan menyiapkan mobil sewaan untuk membuang mayat korban.

Setelah dipastikan motif para pelaku dalam pembunuhan korban, ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buleleng.

Penyidikan Jitu Polres Buleleng

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat tanpa identitas.

Diketahui mayat tersebut ditemukan di ruas jalan Singaraja - Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2/2025) pukul 14.00 wita.

Penemuan mayat ini dilaporkan oleh warga Pancasari yang ketika itu ada di lokasi kejadian, untuk berjualan makanan monyet.

"Dari informasi tersebut tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada langsung mendatangi TKP penemuan mayat dan melakukan olah TKP," ujarnya. 

Dalam penanganan kejadian penemuan mayat tersebut, Polres Buleleng menggunakan pendekatan metode scientific crime investigation.

Polisi melaksanakan pengamatan di TKP dan memeriksa mayat tanpa identitas itu. 

Karena korban ditemukan tanpa identitas dan tanda pengenal apapun, akhirnya unit Inafis menggunakan analisis sidik jari untuk mencari identitas mayat tersebut.

"Hasilnya didapatkan identitas mayat yaitu atas nama I Pande Gede Putra Palguna, alias Pande alias Dede, umur 53 tahun lahir di Gianyar 11 Februari 1971, pekerjaan karyawan swasta, suku Bali, alamat Jalan H Takwa, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat," ungkap Kapolres Buleleng.

Selanjutnya tim Polres Buleleng melakukan analisis fisik atas kondisi mayat. 

Pada tubuh mayat tersebut, tim menemukan tanda-tanda yang diyakini adanya peristiwa kematian secara tidak wajar. 

Ini dikarenakan pada mayat ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, serta bekas luka bakar pada beberapa titik yakni punggung dan kepala korban.

"Selain itu ditemukan pula lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang.

Sehingga kemudian tim Satreskrim Polres Buleleng meminta untuk dilakukan autopsi atas jenazah tersebut pada tim forensik RSUD Buleleng, untuk menentukan penyebab dan waktu kematian korban," jelasnya.  

Lebih lanjut, dari analisa fisik terhadap tubuh mayat Pande, tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng meyakini adanya perbuatan tindak pidana.

Setidak-tidaknya penyiksaan, pembunuhan, ataupun penganiayaan.

"Satreskrim Polres Buleleng kemudian segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Dalam proses penanganan kasus pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres Buleleng, Tim Goak Poleng melakukan serangkaian proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana yang terjadi. 

Selain juga mengungkap tersangka pembunuhan dengan pendekatan metode scientific investigation. 

Adapun serangkaian metode yang digunakan tim Goak Poleng Polres Buleleng meliputi metode observasi atas TKP penemuan mayat.

Di mana polisi menganalisa kondisi sekitar TKP penemuan mayat dan rute perjalanan menuju TKP di hutan lindung, untuk membangun hipotesa-hipotesa atas kejadian yang sebenarnya. 

Polisi juga melakukan pengumpulan informasi dari warga Pancasari atau masyarakat sekitar, yang dapat memberikan petunjuk ataupun informasi-informasi yang bisa membantu proses penyelidikan dan penyidikan penemuan mayat itu.

"Kami juga melakukan analisa digital dengan melakukan profiling latar belakang korban dan dengan siapa saja berhubungan korban.

Serta melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP maupun rute menuju TKP penemuan mayat,

Serta melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban dan saksi yang terkait melalui hasil profiling dari korban," terang Kapolres Buleleng.

Berdasarkan metode-metode tersebut, dari pemeriksaan di rute perjalanan menuju TKP penemuan mayat didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya mobil berwarna kuning yang mencurigakan. 

Sebab pada pukul 02.13 wita, mobil itu terekam beberapa kali mondar-mandir, melintas di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

"Dengan adanya kecurigaan atas objek kendaraan tersebut, selanjutnya tim Goak Poleng Polres Buleleng melakukan penelusuran CCTV di sepanjang Jalan Singaraja - Denpasar. 

Kemudian teridentifikasi melalui kamera ETLE yang berada di depan Puspem Badung, ditemukanlah identitas dan data mobil berwarna kuning tersebut dengan rincian Honda Brio warna kuning Nopol DK 12 XX CAN," ujarnya. 

Kata Kapolres Buleleng, mobil tersebut merupakan mobil sewaan dari salah satu rental mobil di daerah Pedungan, Denpasar Selatan.

Kemudian tim Goak Poleng Polres Buleleng bergerak melakukan pendalaman terhadap pengelola rental mobil tersebut.

Dan didapat fakta bahwa tanggal 2 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, mobil brio warna kuning tersebut telah disewa dan diyakini digunakan oleh tiga tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap mayat Pande di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. 

"Adapun keyakinan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk membuang mayat korban, adalah berdasarkan data GPS yang menempel pada kendaraan tersebut," ucap Kapolres Buleleng.

Dari hasil pendalaman, terungkap jika mayat Pande dibuang oleh dua orang tersangka pembunuhan. 

Jadi yang membuang mayat di Pancasari itu ada dua.

Namun sebelum dibuang tiga tersangka ini memasukkan mayat ke dalam mobil, setelah itu dua tersangka yang melakukan pembunuhan tersangka ini mengantarkan satu tersangka ke rumahnya," ujar Kapolres.

(Kadek Agus Diva Prayoga)

 

 

Berita Terkini