Lebih lanjut, peristiwa penganiayaan hingga terjadi tindak pidana pembuhunan itu berawal dari tahun 2019. Berawal saat Pande berkenalan dengan Leni dalam urusan jual beli sebuah hotel di Denpasar milik Leni.
“Pada saat itu korban atas nama Pande sanggup untuk menjualkan hotel yang dimiliki oleh saudari Leni. Sehingga seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari Leni untuk biaya operasional penjualan hotel, dengan total sekitar kurang lebih Rp 5,4 miliar,” sebutnya. (mer)