Sponsored Content

Tim PJUT Pemkab Badung Berangus Kabel Provider Tak Berizin dan Tak Berfungsi di Jalan Dewi Sri Kuta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN KABEL- Tim PJUT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Badung saat melakukan pembersihan kabel di Jalan Dewi Sri Kuta pada Rabu 19 Februari 2025.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Tim Penertiban Jaringan Utilitas Terpadu  (PJUT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melaksanakan pembersihan kabel provider liar dan tidak terpakai di lingkungan sepanjang Jalan Dewi Sri, Kuta pada Rabu, 19 Februari 2025. Penertiban kabel itu pun dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih terintegrasi, fungsional, dan estetis.

Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Badung, I Putu Teddy Widnyana Putra mengatakan upaya pembersihan yang dilakukan, karena di Kawasan tersebut merupakan destinasi unggulan.  Selain itu juga terjadi pertumbuhan infrastruktur yang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi.

Baca juga: Jaya Negara dan Arya Wibawa Ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Baca juga: BURON Kejati Bali Wayan Depa Sempat Jadi Koki di Malaysia, Gelapkan Uang PMI Sampai Rp230 Juta

“Namun, perkembangan ini sering kali menimbulkan permasalahan seperti tumpang-tindih jaringan utilitas dan keberadaan kabel-kabel liar yang tidak lagi digunakan. Selain mengganggu estetika lingkungan, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti bahaya kebakaran serta gangguan terhadap jaringan utilitas yang masih berfungsi,” ujarnya

Menurutnya, sebagai langkah strategis, Tim Penertiban Jaringan Utilitas Terpadu sebelumnya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memastikan bahwa proses pembersihan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan legalitas. Apjatel, sebagai wadah bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, berperan dalam memberikan rekomendasi teknis terkait identifikasi kabel yang masih aktif dan yang sudah tidak berfungsi.

“Sinergi ini diharapkan dapat memastikan bahwa penertiban berjalan efektif tanpa mengganggu layanan telekomunikasi yang masih dibutuhkan oleh masyarakat dan wisatawan,” ucapnya

Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan sebagai langkah preventif dalam mencegah munculnya kembali kabel-kabel liar di masa depan. Dengan penerapan standar yang lebih ketat dalam pemasangan jaringan utilitas, diharapkan keberlanjutan tata kelola infrastruktur dapat terjaga secara optimal.

“Pembersihan kabel liar di Jalan Dewi Sri ini diharapkan memberikan manfaat yang signifikan, tidak hanya dari segi estetika tetapi juga dari aspek keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan. Apalagi salah satu jalur utama di Kuta, Jalan Dewi Sri sering dilalui oleh wisatawan domestik maupun mancanegara,” jelasnya.

 Dengan adanya penertiban ini diakui citra Kabupaten Badung sebagai destinasi wisata yang tertata dan nyaman dapat semakin diperkuat. Selain itu, penertiban jaringan utilitas juga mempermudah proses pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur di masa depan. Dengan jaringan yang lebih tertata, pihak berwenang dapat merespons lebih cepat apabila terjadi gangguan atau kerusakan pada sistem utilitas.

“Aksi Tim Penertiban jaringan utilitas di Jalan Dewi Sri, Kuta, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Melalui koordinasi dengan Apjatel serta dukungan berbagai pihak, diharapkan upaya ini dapat menjadi model bagi penertiban infrastruktur berkelanjutan di wilayah  Kabupaten Badung,” imbuhnya. (*)

 

 

Berita Terkini