Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba saat dikonfirmasi terpisah mengaku untuk realisasi bantuan hari raya keagamaan saat sedang berproses.
Pihaknya kini sedang mempersiapkan Peraturan Bupati terkait bantuan tersebut.
"Iya dinas sosial yang merancang bantuan keagamaan ini," katanya.
Baca juga: Remaja Buruh Bangunan Curi Motor di Lapangan Puputan Badung, Diamankan Polsek Dentim
Diakui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Yaitu, memiliki penghasilan (take home pay) di bawah Rp 5 juta sebulan.
Non ASN maupun TNI Polri, serta ber-KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan Setempat. (*)
Berita lainnya di Pemkab Badung