Kemudian untuk melindungi budaya dan adat kita, Dishub Bali mengusulkan slot khusus pariwisata.
Memastikan standarisasi pengemudi, kendaraan.
Gubernur, kata Samsi akan mengamini karena angkutan sewa itu sebenarnya tidak ada intervensi pemerintah karena ini murni dari penyedia jasa dan pemerintah akan memberikan batasan.
Bali memiliki Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang pangkalan, Samsi pun mempersilahkan para paguyuban untuk membuat pangkalan di masing-masing desa.
“Saya menyampaikan, semuanya harus resmi dan berbadan hukum. Kalau tidak, saya laporkan ke Polda, tidak boleh beroperasi,” terangnya. (*)
Berita lainnya di Driver Pariwisata