TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - THR 2025 bagi pegawai ASN akan cair dalam waktu dekat ini, pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara.
Menengok ketentuan pembayaran THR, pencairan wajib dilakukan sebelum Hari Raya atau selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran.
Dapat disimpulkan, THR PNS mungkin akan cair dalam waktu dekat ini atau minggu depan.
Pemerintah memastikan jika THR ASN akan dibayarkan pada bulan Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Heboh Isu THR dan Gaji ke-13 Tak Cair, Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Tetap Cair tahun 2025
Namun, secara pasti kapan THR ASN cair?
Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Sehingga jika sesuai dengah jadwal, tanggal pencairan THR 2025 diprediksi akan jatuh pada 22 Maret 2025.
Sementara itu, siapa saja yang berhak menerima THR PNS 2025?
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, orang-orang yang berhak menerima tunjangan terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Perlu diingat jika pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Presiden Prabowo menegaskan jika THR wajib cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," terang Prabowo dilansir Kompas.com
Baca juga: Anggaran Gaji Ke-13 dan THR Guru 2023 Sebesar Rp 3,8 Miliar
Lantas berapa besaran THR PNS 2025?
Besaran THR dan Gaji 13 PNS
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Melekat
- Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu
Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
- Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Pemkab Jembrana Anggarkan Rp3,8 Miliar untuk Gaji Ke-13 dan THR Guru tahun 2023
Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Besaran Gaji Pensiunan 2025
Dilansir TribunKaltim.com, PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.
Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.
Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Baca juga: THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret 2024, Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Itu dia informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal THR PNS 2025.
Semoga membantu!