TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cek jadwal pencairan, prediksi nominal gaji ke-13 dan THR PNS 2025. Simak informasi selengkapnya di sini.
Pemerintah memastikan THR 2025 bagi ASN akan cair dalam waktu dekat ini.
Lantas berapa nominal THR PNS dan gaji pensiunan tahun ini?
Berpaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ditentukan oleh beberapa komponen.
Baca juga: Prediksi Besaran THR dan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran
Salah satu komponen yang menentukannya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.
Prediksi Besaran THR dan Gaji Pensiunan PNS
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Melekat
-Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu
Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:
-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
-Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum