-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Siap-Siap! THR PNS 2025 Segera Cair, Berapa Nominal dan Kapan Jadwalnya?
Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan pensiun
-Besaran Gaji Pensiunan 2025
Dilansir TribunKaltim.com, PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.
Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.
Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300