THR 2025

Siap-Siap! THR PNS 2025 Segera Cair, Berapa Nominal dan Kapan Jadwalnya?

Siap-siap! THR PNS 2025 segera cair, berapa nominal yang akan dibayarkan dan kapan jadwalnya? Simak informasi selengkpanya di sini.

|
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI UANG - THR PNS 2025 Segera Cair, Begini Jadwal dan Nominal yang akan Dibayarkan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - THR 2025 bagi pegawai ASN akan cair dalam waktu dekat ini, pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara. 

Menengok ketentuan pembayaran THR, pencairan wajib dilakukan sebelum Hari Raya atau selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran. 

Dapat disimpulkan, THR PNS mungkin akan cair dalam waktu dekat ini atau minggu depan. 

Pemerintah memastikan jika THR ASN akan dibayarkan pada bulan Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Heboh Isu THR dan Gaji ke-13 Tak Cair, Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Tetap Cair tahun 2025

Namun, secara pasti kapan THR ASN cair?

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Sehingga jika sesuai dengah jadwal, tanggal pencairan THR 2025 diprediksi akan jatuh pada 22 Maret 2025.

Sementara itu, siapa saja yang berhak menerima THR PNS 2025? 

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, orang-orang yang berhak menerima tunjangan terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Perlu diingat jika pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Presiden Prabowo menegaskan jika THR wajib cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," terang Prabowo dilansir Kompas.com

Baca juga: Anggaran Gaji Ke-13 dan THR Guru 2023 Sebesar Rp 3,8 Miliar

Lantas berapa besaran THR PNS 2025?

Besaran THR dan Gaji 13 PNS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya: 

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Melekat
  • Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved