THR 2025

Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya?

Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK resmi minggu depan sebelum Lebaran, berapa besaran pastinya? Simak informasi selengkapnya di sini.

|
Pixabay/Udik_art
ILUSTRASI UANG - Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK resmi minggu depan sebelum Lebaran, berapa besaran pastinya? Simak informasi selengkapnya di sini.

Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan tungjangan hari raya tahun 2025 bagi ASN. 

Anda boleh bergembira,  karena THR ASN 2025 dipastikan akan cair dalam waktu dekat ini, yakni mulai minggu depan pada tanggal 17 Maret 2025.

Tunjangan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara akan segera diproses. 

Baca juga: Besaran Nominal THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri, Komponen Ini Ternyata Jadi Penentunya

Sementara itu, nominal atau besaran THR yang diterima ditentukan oleh sederet komponen penting. 

Perlu dicatat jika salah satu di antaranya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Informasi terkait jadwal pencairan THR telah telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Dalam keterangannya ia menyebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh pegawai aparatur negara baik pusat maupun daerah. 

Penerima THR 2025 di antaranya termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribun-Timur. 

Presiden memastikan jika THR akan turun 2 minggu sebelum Lebaran, mulai tanggal 17 Maret 2025. 

Di sisi lain, Prabowo juga menyebut jika gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru. 

Pada kesempatan lain Presiden menghimbau agar uang tunjagan hari raya Idul Fitri bisa cair selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD dan pekerja swasta. 

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dilansir dari TribunVideo Senin (11/3/2025). 

Prabowo lebih lanjut mengatakan jika jumlah atau besaran THR akan diumumkan oleh oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved