Peredaran Narkoba di Bali

Residivis Kasus Narkotika dengan BB 1,4 Kg Sabu Tak Kooperatif, BNNP Bali Sulit Lakukan Pelacakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP - Konferensi pers kasus narkotika mengungkap sejumlah jaringan lokal dan mancanegara, di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis 6 Maret 2025.

"Hasil dari penggeledahan menyeluruh di kediaman SP tersebut, ditemukan ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka SP," ungkap Brigjen Pol Rudy, pada Senin 3 Maret 2025. 
 
Dia menjelaskan bahwa SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lapas tahun 2022. 

Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023. 

Kepala BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yg cukup luas. 

"Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali," bebernya.

"Selain itu harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberatberatnya," imbuh Kepala BNNP Bali. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini