Menutup kunjungan tersebut, Bupati Etik Suryani turut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," tutup Etik Suryani.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan pencairan JHT diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terdampak PHK.
"Sebagai peserta mereka berhak mendapat perlindungan finansial yang sangat penting, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Kuncoro.
Melalui JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, pelatihan kerja dan akses pasar kerja setelah terjadinya PHK.
"Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, membantu mereka untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru," imbuhnya. (*)