TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyerahkan pemanfaatan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP/STUP) kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta.
Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung perluasan lahan TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja.
Sehingga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber.
Serah terima pemanfaatan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP/STUP) ini seluas 2,7 are.
Baca juga: RESMI Dilantik, Jaya Negara dan Arya Wibawa Bakal Kerja Keras Atasi Permasalahan Kota Denpasar Bali
"Penyerahan lahan ini adalah untuk mendukung operasional TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja, sehingga diharapkan dapat lebih optimal dalam melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber," katanya.
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja menambahkan bahwa pelaksanaan serah terima pemanfaatan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP/STUP) kepada Desa Dauh Puri Kaja ini dalam upaya memperluas TPS3R Pertiwi Kerthi.
"Adapun luas tanah yang diserahkan kali ini seluas 2,7 are yang nantinya digunakan sebagai perluasan TPS3R Pertiwi Kerthi di Desa Dauh Puri Kaja," kata Cipta Sudewa.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta mengucapkan terima kasih atas dukungan optimalisasi penanganan persampahan di Desa Dauh Puri Kaja.
Di mana, dengan adanya perluasan lahan ini diharapkan penanganan sampah dapat terus dioptimalkan.
“Kami akan gunakan sebaik mungkin, yang dikhususnya untuk optimalisasi operasional TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja,” ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar