Peredaran Narkoba

Jebak Rekan Bisnis di Buleleng dengan Narkoba, BY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNGKAPAN - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkapkan kasus penjebakan yang dilakukan BY dan komplotannya terhadap SR. Atas perbuatannya BY dan dua rekannya kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Jebak Rekan Bisnis di Buleleng dengan Narkoba, BY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polres Buleleng meringkus tiga pelaku peredaran narkoba berinisial AY, DD, dan BY.

Ketiganya terlibat persekongkolan untuk menjebak seseorang berisinisal SR dengan menaruh narkoba di kediamannya.

Informasi yang dihimpun, BY yang merupakan pengusaha di Buleleng sejatinya merupakan rekan bisnis SR. 

Baca juga: UPAYA Gagalkan Peredaran Narkoba di Klungkung, 2 Pengedar Dibekuk di By Ida Bagus Pass Mantra 

Sebelumnya BY sempat terlihat masalah dengan SR. BY sempat melaporkan SR atas kasus penggelapan.

Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti. 

BY yang tidak terima, akhirnya terbesit niat untuk menjebak SR dengan menaruh narkoba di kediamannya.

BY memerintahkan AY yang merupakan residivis kasus narkoba untuk memuluskan aksinya, dengan imbalan sejumlah uang. 

Baca juga: Penggerebekan GS Diduga Diatur PBM, Sengaja Letakkan Narkoba di Rumahnya di Buleleng

Rencana BY pun awalnya berjalan mulus.

Kediaman SR yang berlokasi di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada digrebek polisi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.50 wita.

Polisi juga menemukan barang bukti 8 paket narkoba seberat 1,36 gram bruto. 

SR pada saat itu mengaku tidak pernah menyimpan narkoba di rumahnya.

Baca juga: 8 Pejabat Utama Polres Buleleng Dimutasi, Termasuk Wakapolres, Kapolsek, hingga Kasat Narkoba

Namun polisi tetap mengamankan SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebab hasil tes urine SR positif narkoba.

Setelah sepekan SR diperiksa, polisi akhirnya mendapatkan titik terang.

Halaman
12

Berita Terkini