-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
Baca juga: Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya?
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan pensiun
-Besaran Gaji Pensiunan 2025
Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini
Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima tahun ini dilansir Kompas.com.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: