“Total luka di tubuh korban ada 7. Dari total itu, 3 luka berupa luka tusukan, sisanya luka sayatan, karena korban sempat menangkis. Dari hasil visum, penyebab korban meninggal adalah luka tusukan di dada yang tembus ke jantung dan lever,” ungkap AKPB Umar.
AKBP Umar menjelaskan, tujuan Marno ke Bali memang untuk menghabisi nyawa Agus, karena motif sakit hati istrinya diselingkuhi.
“Pelaku kita jerat Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3, ancaman hukumannya, hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujarnya.
Marno telah mendengar ancaman hukuman atas konsekuensi perbuatannya itu. Namun ia menegaskan ia tidak menyesal. “Saya tidak menyesal sedikitpun, demi harga diri,” ujarnya.
Kepada laki-laki, Marno pun berpesan agar jangan pernah menggoda perempuan yang telah bersuami. (weg)