Berita Denpasar

DRIVER Ojol Disergap Polisi di Jalan Sudirman, Dibuntuti Saat Masuk Gang Kecil di Renon Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang driver ojek online atau Ojol disergap polisi di Jalan Sudirman, Denpasar.

Penyergapan itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar, sementara driver Ojol itu berinisial HJ (32).

Driver Ojol tersebut diduga menjadi kurir narkoba.

HJ diamankan polisi di pinggir Jalan Sudirman Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat pada Senin 7 April 2025 sekitar pukul 12.10 WITA. 

"Barang bukti yang kami amankan paket kristal bening sabu dibalut tissu dalam plastik bekas snack Floaty warna biru putih dengan total berat bersih 3,94 gram," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 10 April 2025. 

Baca juga: BAK PENCABUT NYAWA! Kasus Ulah Pati Terjadi Lagi di Bali, Tercatat 3 Warga Buleleng Meninggal

Penangkapan ini berawal dari petugas mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkoba di seputaran di Jalan Sudirman.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan terhadap TO (Target Operasi) dengan melakukan patroli dan penyisiran wilayah.

Kemudian terpantau seorang driver Ojol jenis kelamin laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan.

Driver Ojol itu masuk ke gang-gang di daerah Renon, setelah dibuntuti dan berhenti di Jalan Sudirman Banjar Sanglah, langsung diamankan.

Baca juga: NYAWA Aiptu Made Berakhir di Seutas Selendang, Anggota Polres Buleleng Ulah Pati di Kandang Sapi

"Diinterogasi dan dilakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan sepeda motornya ditemukan 1 tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi diduga sabu tersebut," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.

 

"Kemudian 1 buah HP merk Redmi diamankan dari holder HP yang terpasang di sepeda motor terduga pelaku," sambung dia. 

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari orang yang dipanggil dengan nama Diki untuk diedarkan kembali dengan cara menempel sesuai petunjuk Diki.

"Terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 per titik alamat," ujarnya. 

Atas perbuatannya, HJ dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan bunyi Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam 

"Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan belum pernah dihukum," pungkasnya. (*)

Berita Terkini