"Penanganan di lapangan seperti Posko Pantai Kuta ini membuktikan bahwa sinergi antar pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat bisa berjalan baik. Ini adalah bagian integral dari kesuksesan Gerakan Bali Bersih Sampah,” katanya.
Menteri Hanif juga menegaskan, bahwa KLH/BPLH akan mengawal pelaksanaan gerakan ini melalui dukungan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Saat ini, menurutnya terdapat 343 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk beberapa di Bali, yang masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan TPA.
“Jika dibutuhkan, kami akan menggunakan kewenangan pengawasan lapis kedua dan penegakan hukum sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009. Permasalahan sampah harus diselesaikan dari hulu hingga hilir, secara kolektif dan konsisten,” tegas Menteri Hanif.
Sebagai penguatan, pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali melalui Keputusan Menko Pangan No. 03/M.PANGAN/KEP/01/2025.
Tim ini diketuai oleh Pangdam IX/Udayana dan telah aktif sejak Januari 2025. KLH/BPLH menilai bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan praktik baik yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.
Bali bukan hanya destinasi wisata global, tetapi juga simbol budaya dan keharmonisan antara manusia dan alam.
"Bali memberi contoh bahwa dengan kepemimpinan yang kuat dan partisipasi masyarakat, perubahan besar bisa terjadi. Mari kita jadikan gerakan ini sebagai inspirasi untuk Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pungkas Menteri Hanif.(*)