Dari jumlah barang bukti tersebut, paling banyak merupakan hasil tangkapan dari residivis DN dengan berat Sabu kurang lebih 1 kg dan yang paling besar kedua yaitu tersangka dengan inisial MBP dengan kurang lebih barang bukti ganja sekitar 600 gram.
"Dengan begitu Satresnarkoba Denpasar telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.000 jiwa dengan BB total kalau diuangkan mungkin kurang lebih sekitar Rp 2,5 Miliar," jelasnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar.
Serta Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara yang ketiga pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali