Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan usai beraksi langsung melepas dan membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Penebasan di Denpasar