TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Wayan Suarjana, pria asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Ia lolos dari ancaman hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan kasus pembunuhan di Desa Pemuteran pada 2 November 2024 lalu.
Sidang putusan pria yang akrab disapa Jana itu digelar pada Kamis 17 April 2025.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yakobus Manu, didampingi hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.
Baca juga: Polisi Gianyar Dalami Kasus Pembunuhan di Bedulu Bali, Pelaku Sempat Mohon Maaf ke Korban
Dalam sidang itu, hakim tidak memungkiri jika Jana melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, yakni Slamet Riyadi.
Walau demikian hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah telah melakukan perbuatan tersebut.
Oleh sebab itu dalam putusannya, hakim menyatakan Jana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” ujar hakim dalam putusan yang diterima, Minggu 27 April 2025.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta agar terdakwa Suarjana dibebaskan dari tuntutan jaksa. Ia juga dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” lanjut hakim.
Merespon vonis tersebut, jaksa akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkan Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Menurutnya vonis bebas dari majelis hakim dinilai jauh dari tuntutan JPU.
“Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP,” katanya, Minggu 27 April 2025.