Diakui, IKD baru menghubungi Wahyu bulan yang lalu untuk ditawari menjual narkotika.
Bahkan IKD mengaku biasa mengedarkan di seputaran Dalung, Kerobokan, Penatih dan Renon.
"Jadi pelaku menjual barang tersebut Rp300 – 600 ribu per paketnya. dari pengakuan IKD tersebut baru akan dibayar ke wahyu jika barang tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp 52 Juta dengan via transfer," imbuhnya sembari mengatakan pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) atau 114 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali