TRIBUN-BALI.COM - Komplotan jambret yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) tak juga jera setelah pernah masuk bui di Polda Bali.
Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Badung usai melalukan aksinya di wilayah Kuta Utara, Badung.
Dua pelaku jambert itu yakni I Nyoman Simpen alias Redot (26) dan Putu Agus Wirawan (22) yeng merupakan spesialis jambret WNA yang sering beraksi di wilayah Kuta Utara Badung.
Dalam aksinya, dia kerap membuntuti korban yang saat itu sedang memegang HP. Ketika jalan sepi, HP korban langsung dijambret dan dibawa kabur.
Baca juga: TERTUNDA Terkait Implementasi Waste to Energy oleh Danantara, Denpasar Menunggu Keputusan Pusat
Baca juga: GASKAN Kartini Fest 2-3 Mei di Peninsula Island, Ada JKT 48 & Artis Lokal, Target 14 Ribu Pengunjung
Mirisnya lagi, pelaku Nyoman Simpen adalah residivis dan sempat ditahan di Polda Bali dengan kasus yang sama pada tahun 2019 silam. Namun kini kembali beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di kawasan Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung. Saat itu mereka berdua yakni Redot dan Wirawan, menjambret seorang warga negara Turki bernama Elif Alara Saltik (32), pada Selasa (18/3) lalu, sekitar pukul 23.15 Wita.
"Saat kejadian, korban sedang dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor. Saat itu, dia sedang memegang ponsel iPhone 15 Pro warna titanium di tangan kanannya," ucapnya, Selasa (29/4).
Saat melintas di jalan yang agak sepi, tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet kendaraan korban dari sebelah kanan dan merampas iPhone seharga belasan juta itu. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku melarikan diri.
Suami korban sempat melakukan pengejaran, namun gagal karena kendaraan pelaku melaju terlalu cepat. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan iPhone dan segera melaporkan insiden ini ke Polres Badung.
Berdasarkan laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Hingga kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat usai melakukan aksi jambret di wilayah Kuta Utara, Kamis (10/4) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Arif, kedua pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Badung. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran merupakan area strategis dan vital di kawasan wisata, seperti Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan.
"Pelaku khusus menyasar turis asing yang membawa ponsel saat melihat maps. Sementara dia mengaku baru 9 TKP beraksi, nanti kita kembangkan lagi, mungkin sudah banyak," ucapnya. (gus)
Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menambahkan, Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
“Kejahatan berulang di lokasi yang sama menjadi perhatian serius kami. Ini bukti bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan di daerah vital,” ujar Arif.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (gus)