Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), Nyoman Sidang, menjelaskan, Pemkab Klungkung diberi waktu 180 hari untuk menutup sistem pembuangan terbuka di TPA Biaung.
“Dalam 30 hari ke depan, kami akan menyusun roadmap akselerasi pengolahan sampah 2025–2026,”
“Dalam 60 hari, kami akan evaluasi sampah yang masuk ke TPA Biaung dan hanya akan menerima residu,” katanya.
Tahap selanjutnya, dalam jangka waktu 180 hari, Dinas LHP bersama Dinas PUPRPKP akan mulai membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Biaung.
Proses lelang saat ini sedang berlangsung dan diharapkan mesin pengolahan sampah dapat segera beroperasi. (*)