Berita Karangasem

4 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Karangasem Selama April 2025, Dapat Pasokan dari Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Karangasem saat menangkap 4 pelaku narkoba, Jumat (2/5/2025).

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Empat tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem selama April 2025. Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia dengan dukungan laporan masyarakat dan hasil pemetaan jaringan.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, para tersangka terdiri dari dua pengedar dan dua pengguna. 

“Ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti,” tegasnya, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Perkembangan Harga Emas Batangan 2 Mei di Galeri24 Singaraja Jelang Kuningan di Bali, 10 Gram Turun

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 April di Kecamatan Manggis. AZ alias Z (pengguna) diciduk di pinggir Jalan Raya Kusamba-Manggis dengan barang bukti dua paket ganja seberat 11,05 gram bruto. Tersangka mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi.

Tiga hari kemudian, 16 April 2025, dua tersangka lainnya ditangkap di Jalan Veteran, Amlapura. LH alias L (pengedar) dan JF alias J (pengguna) kedapatan membawa enam paket sabu seberat total 4,84 gram bruto. LH mengaku sabu tersebut dibeli dari DPO (daftar pencarian orang) bernama Reno untuk dijual kembali.

Baca juga: Nganggur di Bali, 2 Pemuda Sumba Tengah Maling Motor, Satu Pelaku Melawan Didor Polisi

Penangkapan terakhir berlangsung 26 April di Bebandem. IKKS alias K (pengedar) ditangkap dengan dua paket sabu yang ditempel di dua lokasi berbeda. Ia mengaku mendapatkan sabu dari DPO bernama Kadek.


Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 11,05 gram bruto (8,43 gram netto) dan sabu seberat 5,6 gram bruto (4,27 gram netto). Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.


Kapolres Purba mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. 


“Mari kita selamatkan Karangasem dari bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (mit)

Berita Terkini