Berita Denpasar

Nganggur di Bali, 2 Pemuda Sumba Tengah Maling Motor, Satu Pelaku Melawan Didor Polisi

Nganggur di Bali, 2 Pemuda Sumba Tengah Maling Motor, Satu Pelaku Melawan Didor Polisi

tribunnews.com
ILUSTRASI CURANMOR: 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, Melkiyanus Edwin Maja Koda (24) dan Frengki Bora Ibi Deki (28) dibekuk Unit Reksirm Polsek Denpasar Barat usai kedapatan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. 

Dua pengangguran yang jauh-jauh merantau ke Bali ari Sumba Tengah ini melancarkan aksinya di Jalan Pura Demak, Gang Lange No. 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Rabu 30 April 2025 dini hari.

"Sepeda motor korban MA (47) seorang buruh saat itu diparkir tanpa dikunci setang telah dibawa kabur oleh pelaku dengan cara mendorong," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 2 Mei 2025.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 106 107, Kurikulum Merdeka: Asesmen

Setelah diperiksa, ternyata salah satu dari pelaku, yakni Melkiyanus juga merupakan Residivis tindak kejahatan serupa. 

Pelaku ditangkap di Jalan Segina Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada 30 April 2025. 

Sementara Frengki turut diamankan di wilayah Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 104 105, Kurikulum Merdeka: Infografis

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku Melkiyanus sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya. 

Saat ini kedua pelaku diamankan ke Mako Polsek Denpasar Barat guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan di Bali.


“Motif pelaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved