Pembunuhan di Denpasar

NEKAT Tusuk Leher Kekasih Gegara Dibilang Mokondo, Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRESS RELEASE – Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memberikan penjelasan pada press release kasus pembunuhan di Sidakarya, pada Senin (5/5).

“Pelaku ditangkap Sabtu malam di Solo setelah kejadian ekskusi Kamis dan mayat ditemukan Jumat. Tersangka melawan, bahkan mobil kami sampai tabrak-tabrakan, kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Laorens.  

“Pelaku GW ini tinggalnya di Sragen, sempat melarikan diri ke Sragen dimonitor, setelah itu kami langsung melakukan penangkapan saat peaku ada di wilayah Solo,” imbuhnya. 

Lanjut Kompol Laorens menyampaikan pelaku berencana akan pergi menuju ke Jakarta. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti terdapat 1 unit Mobil Daihatsu Terios berwarna merah maroon DK 1662 ACT beserta kunci kontak dan STNK tempat jenazah ditemukan.

Sebilah pisau, 1 buah baju korban, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat milik korban yang berisikan identitas korban berupa KTP, SIM A, SIM C, ATM BCA, ATM Mandiri milik korban, 1 buah dompet berwarna hitam milik tersangka yang berisikan identitas tersangka berupa KTP dan SIM,  1 unit HP merk Iphone dan 1 unit HP merk Samsung. 

“Dari hasil autopsi penyebab kematian korban karena luka tusuk di leher sebelah kiri panjangnya 9 cm, ditusuk korban pas pembuluhnya,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka terdapat 3 pasal, yakni Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP, tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, tindak pidana Pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan matinya orang. “Pisau ini sudah disiapkan, dijerat salah satunya Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata dia. (ian)

Berita Terkini