TRIBUN-BALI.COM - Belum kapok merasakan dinginnya jeruji besi, CS warga asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada kembali berulah. Kali ini mantan residivis kasus curanmor itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
CS diringkus polisi pada Sabtu (19/4) pukul 16.25 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram bruto.
Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyebut, terungkapnya perbuatan CS berdasarkan informasi di masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di Desa Pegayaman. Polisi pun segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap CS.
Baca juga: MANTAN Kepala Dinas Kesehatan Jembrana Tutup Usia, Derita Kanker Usus, Dikenal Baik & Suka Membantu
Baca juga: MAHAYASTRA Berpesan Fokus Belajar, Jangan Pacaran! 56 Siswa Terima Beasiswa Kuliah Pemkab Gianyar
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi. Ia merupakan residivis kasus curanmor pada Januari 2022 dan baru bebas Oktober 2024," ujarnya, Kamis (8/5)
Kepada polisi, CS mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bernama Ajiman, yang juga warga Desa Pegayaman. Dalam hal ini, pihaknya melalui Satres Narkotika sudah berupaya melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.
"Kami sudah dua kali melakukan pencarian terhadap Ajiman. Namun belum membuahkan hasil. Karenanya kami mohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar jangan ragu menginformasikan pada kami," ucapnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya CS disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (mer)