TRIBUN-BALI.COM – Aparat kepolisian Polda Bali, menetapkan 7 orang tersangka atas kasus kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur yang beberapa waktu lalu viral.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Diponegoro, Denpasar.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah KEP (perempuan) yang menjadi otak persekusi dan GDN suami KEP.
Lima tersangka lain dengan peran masing-masing adalah KAP, GAR, STF, JIA dan satu pelaku anak MPRW (17). Peran mereka di antarannya adalah menyebarkan video persekusi ke media sosial.
Baca juga: WNA Belanda Alami Patah Rahang Pasca Alami Kecelakaan di Ruas Jalan Singaraja - Seririt
Baca juga: KOSTER: Bentuknya Ormas, Tapi Kelakuannya Preman, Sikap Tegas Gubernur Soal Ormas Luar di Bali
Sedangkan ketiga korban berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) yang saat ini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak karena mengalami trauma mendalam.
Ketiga anak tersebut dipersekusi oleh 7 tersangka dengan cara yang tidak manusiawi, dari dianiaya, ditembak airsoft gun hingga ditelanjangi. Tak berhenti di situ, para korban juga dipaksa onani dan disuruh menungging hingga memperlihatkan anus lalu direkam dan disebar di media sosial oleh tersangka.
“Tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, FTV, JIA memukul, menendang, menginjak, menembak dengan senjata airsoft gun ketiga korban. Menyuruh korban membuka pakaian dan celana sehingga para korban telanjang bulat,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu (7/5).
“Tersangka kemudian menyuruh korban melakukan onani, menyuruh menungging dan memperlihatkan anus, selanjutnya tersangka KEP melakukan perekaman perbuatan tersebut dan diteruskan ke tersangka GDN, selanjutnya tersangka GDN mengirim video tersebut ke grup, selanjutnya peserta grup inisial MPRW mengirim ke grup kelas sehingga viral,” bebernya.
Para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut karena berdalih memergoki para korban mencuri tabung gas. Bukan melaporkan kepada pihak berwenang tetapi para tersangka melakukan tindakan yang sama-sama bertentangan dengan hukum.
“Terhadap kasus pencurian tabung itu, tidak ada yang mempermasalahkan karena itu tabung gas dan upaya menghubungi korban hingga saat ini tidak ada laporan atas kerugian. Anak-anak itu mencuri tabung gas untuk main game,” bebernya.
Dampak dari perbuatan para tersangka, korban AMS (15) mengalami merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
Sedangkan korban KMG (17) mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada mata kaki kiri dan tumit kaki kiri, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
Dan korban ERM (17) mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
Dari penangkapan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Di antaranya airsoft gun Glock warna hitam, selang air warna putih dengan panjang 86 centimeter, ranting pohon sepanjang 124 cm yang digunakan untuk memukul korban serta sejumlah babang bukti terkait lainnya. “Untuk kepemilikan airsoft gun masih kami dalami,” bebernya.
Terhadap 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 di Rutan Polda Bali. Sedangkan terhadap anak MPRW diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).