MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini juga berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba. Audensi ini tidak hanya terkait penetapan tersangka terhadap Nengah Wartwan.
“Sebetulnya (audensi) bukan terkait penetapan tersangka, tapi sudah menjadi agenda yang rutin setiap ada pergantian pucuk pimpinan di Karangasem, kami di MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan selalu audensi perkenalan dan menjalin komunikasi antar lembaga,” jelas Suarya.
Meski ditetapkan tersangka, Nengah Wartawan tidak ditahan karena dianggap tipiring (tindak pidana ringan).
Ia dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana ringan. Secara terpisah, Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra mengatakan, MDA Bali dan Gubernur Bali sudah bergerak untuk memberikan bantuan perlindungan hukum ke Pecalang tersebut.
“Menurut Ratu tidak tepat, walaupun Ratu dengar pecalang itu dikenai pasal penganiyaan ringan tipiring artinya tidak menjadi tahanan tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan, jadi dua-duanya dilayani itu yang Ratu keberatan,” jelasnya di sela-sela acara Gelar Agung Pacalang di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar pada Sabtu (17/5).
Sukahet juga mempertanyakan mengapa Polres Karangasem juga melayani pengaduan yang dilayangkan tersangka. Sebab status tersangka dapat mencederai pecalang di Bali.
“Mengapa Polres Karangasem itu melayani karena bukan masalah tipiring soal status tersangka yang mencederai pecalang yang sedang melaksanakan tugas, kalau ini berdampak pecalang Bali langsung down semangatnya,” kata dia.
Dikhawatirkan, setelah penetapan status tersangka ini akan membuat pekerjaan pecalang menjadi berantakan sebab merasa tidak diperhatikan dan dihormati.
“Nanti kalau tidak selesai Ratu memohon ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya. Bukan soal ditahan atau tidak, memang dia tidak ditahan tetapi masalahnya status tersangka mencederai kehormatan, Ratu keberatan di situ,” kata dia.
Disebutkan, Pasikian Pecalang Karangasem sempat menitipkan surat untuk Gubernur Bali agar memberikan bantuan hukum pada pecalang di Pura Besakih yang semula menjadi korban kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5).
Peristiwa terjadi pada Senin (14/4), sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.
Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.
“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKBP Joseph.
AKBP Joseph juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata AKBP Joseph. (sar/mit)