Berita Badung

Konflik Hukum The One Umalas Kerobokan Bali, Semakin Meruncing Saling Gugat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

The One Umalas

TRIBUN-BALI.COM - Konflik hukum saling lapor antara Budiman Tiang atau BT sebagai orang yang mengaku pemilik Apartemen The One Umalas dengan PT SUP  (Samahita Umalas Prasada) yang bekerja sama melalui KSO dengan Magnum Estate International yang dimiliki oleh Warga negara Rusia berlanjut saling gugat dalam perkara perdata di PN Denpasar.

Kedua pihak saling klaim keabsahan masing masing pihak yang merasa berhak memiliki properti tersebut.

Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partner selalu kuasa hukum BT dalam rilisnya menyampaikan beberapa hal terkait kasus tersebut.

Baca juga: Apresiasi untuk Kolaborasi Tripartid Dalam Perayaan May Day di Bali

Kuasa hukum BT, Hendrikus Hali Atagoran dan Agung Aprizal menyatakan, kasus Budiman Tiang sebenarnya sangat sederhana.

Namun, seolah dibuat begitu rumit, hingga kasus tersebut menjadi sorotan nasional .

Dijelaskannya, BT menunjuk pihaknya untuk melakukan gugatan Wanprestasi kepada PT SUP.

Baca juga: Gak Perlu Antre, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Ia mengungkapkan, kronologis kasus hukum itu bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat HGB nomor 619, 621, 622/ Kerobokan, Badung Bali dengan PT SUP untuk mengerjakan pembagunan The One Umalas.

Namun faktanya pembangunan The One Umalas tidak mampu diselesaikan oleh PT SUP, bahkan dengan alasan untuk melanjutkan pembangunan dan kehabisan modal, PT SUP meminjam uang sebesar Rp 24 miliar kepada BT.

Akan tetapi ternyata setelah uang pinjaman diberikan oleh BT, dana tersebut tidak digunakan untuk melanjutkan pembangunan The One Umalas.

justru untuk keperluan lain, lalu melihat mandegnya pembangunan The One Umalas, kemudian diambil alih oleh BT untuk diteruskan pembangunannya.

Dalam perjanjian kerjasama dengan PT  SUP, dalam pasal 7 pemilik tanah hanya dapat pengembalian sebesar Rp 425 juta, sebagai kompensasi awal, dan secara formal mendapat 46 persen saham.

Namun, dalam kerjasama tersebut BT tidak pernah mendapatkan dividen, padahal BT sebagai pemilik tanah tentu berharap dapat keuntungan dari aset tanah SHGB nomor 619, 620, 621 dan 622 tersebut.

Ini yang dianggap terjadi wanpestrasi dan ketidakadilan.

Setelah itu justru PT SUP melakukan kerjasama operasional (KSO) untuk pengelolaan The One Umalas dengan PT Magnum Estate International, melalui akte nomor 34 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021.

Disinilah mulai timbul masalah demi masalah, dimana mulailah diciptakan skenario untuk menyingkirkan BT.

"Disinilah perlunya keadilan harus ditegakkan walaupun besok langit akan runtuh, dan klien kami tetap akan berjuang atas hak-hak yang harusnya didapatkan melalui jalur hukum," jelas Hendrikus Hali Atagoran

Terkait euroasia, menurutnya hal itu justru wadah customer mendapatkan haknya kembali dan pihaknya menyetujui langkah tersebut. 

Pihaknya menyesalkan dimana, kliennya belum mendapatkan keuntungan namun terjadi pengerahan ormas untuk mengusir kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum BT lainnya, Agung Aprizal mendesak dilakukan audit keuangan terhadap The One Umalas yang dilakukan oleh auditor independen.

Pihaknya menyesalkan adanya upaya menggunakan transaksi crypto yang digunakan sebagai pembayaran sehingga terjadi penyelewengan PPN dan PPH yang sangat merugikan negara.

Sementara itu, terkait laporan polisi terhadap Dirut PT SUP yang diisukan kurang bukti dan dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Aprizal menegaskan, laporan polisi itu dicabut oleh kliennya karena terjadi kesepakatan damai.

"Ini harus diluruskan jangan dijadikan narasi yang menyesatkan. Kami ada buktinya," kata Aprizal.(*)

Berita Terkini