Bisnis

Gak Perlu Antre, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Istimewa/Tribunnews
ILUSTRASI - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.  

TRIBUN-BALI.COM - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Perkuat Pasar Otomotif, Citroën Resmikan Experience Center di Bali

Baca juga: Bupati Karangasem Temui Bappenas, Bahas Irigasi dan Layanan Kesehatan

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 
Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.  (ISTIMEWA)

Manfaat JHT dapat dibayarkan, apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO, merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia, bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, mengatakan bahwa peningkatan limit saldo pencairan JHT di Aplikasi JMO saat ini maka akan lebih mempermudah peserta dalam menerima manfaat JHT tanpa harus antre di kantor.

"Kalau yang dulunya limit saldo pencairan JHT di aplikasi JMO sejumlah Rp10 juta masih banyak peserta yang tidak dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO karena saldonya sudah melebihi Rp10 juta, namun saat ini sudah menjadi Rp15 juta maksimal," katanya.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo, serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," katanya.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia, bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

"Semoga dapat lebih banyak peserta yang bisa merasakan manfaat Klaim JHT melalui aplikasi JMO," pungkas Kuncoro. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved