TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua pemuda asal Surabaya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Baturiti karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan dua unit handphone.
Aksi pencurian itu dilakukan di wilayah Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah RPR (19), dan AY (21), yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Baca juga: INFO TERBARU! SPMB SMP di Denpasar Digelar Juli 2025, Simak Jadwal dan Daya Tampung Sekolah
Kapolres Tabanan AKBP Candra Citra menjelaskan jika penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis 17 Mei 2025 lalu sekitar pukul 14.00 wita. Penangkapan pelaku dari adanya laporan warga yang kehilangan sebuah motor dan handphone genggam.
Atas laporan itu, tim opsnal Polsek Baturiti pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah proyek rumah pribadi di wilayah Banjar Tuka, Desa Buduk, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca juga: VIDEO 2 WNA Diduga Jadi Investor Fiktif! Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah di Bali
Dijelaskan saat itu, Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E., melalui Kanit Reskrim IPTU I Made Suartama, S.H., bertindak cepat setelah menerima laporan korban atas kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 di lokasi proyek milik saksi Wayan MY. Tim yang dipimpin oleh IPDA I Wayan Eka Rupawan, S.H., melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Jadi dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Selain pelaku berhasil diamankan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2012 warna putih biru, dengan nomor polisi DK 6778 DK, dua unit handphone merk Vivo tipe V2310 warna Forest Green dan V2111 warna Diamond Glow dan satu lembar bukti pajak kendaraan sepeda motor yang dicuri.
“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya sembari mengatakan kami tetap masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan kedua pelaku.
Selain mengamankan pelaku RPR dan AY, Satreskrim Polres Tabanan juga mengamankan pelaku pencurian lainnya yakni dengan inisial SUR (40). SUR yang beralamat di Kota Denpasar ini diamankan karena mencuri uang dan Hp milik korban Rusdan.
Dari laporan Rusdan, dia mengalami kasus Pencurian uang dan hp bertempat di rumah dan sekaligus tempat usaha ban yaitu Toko Ban Rehan yang berlokasi di Jl. Bypass Dr. Ir. Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik effendi, S.H., M.H bersama Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda I Wayan Supartawan, S.Sos dam tim melaksanakan olah TKP serta mencari keterangan beberapa saksi serta mengecek rekaman CCTV di Lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan Tim mendapat identitas pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut air mineral.
“Jadi pelaku ini, ini pernah membeli ban mobil di tempat korban. Sehingga pelaku bisa melihat situasi di TKP,” ujarnya
Dengan diketahui identitas pelaku, polisi pun langsung mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar di tempat kerjanya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 pukul 18.00 wita.
“Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Bahkan pelaku mengaku mencuri karena memiliki hutang di koperasi dan menunggak membayar rumah kos,” imbuhnya sembari mengatakan pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama. (*)