TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika, jaringan internasional jenis kokain dengan satu orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43), diamankan kokain seberat 1,7 Kg senilai Rp 12 miliar.
Sebagaimana disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 26 mei 2025.
"Barang bukti total berat 1.713,92 gram dan 1 orang tersangka WNA asal Australia inisial LAA," ujar Kapolda Bali. Tersangka LAA berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di Tempat kejadian Perkara (TKP) sebuah apartemen di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca juga: MALING Demi Punya Anak, Tjok De Asal Pejeng Ditangkap Polres Bangli, Disuruh Mencuri Oleh Dukun!
Baca juga: KASUS Penipuan PMI Seret STIKOM Bali, Logo Dicatut, Kuasa Hukum Nilai Tak Wajib Kembalikan Uang!
Pengungkapan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan polisi mencurigai paket kiriman dengan modus pengiriman paket boneka dan alat tulis. "Tersangka berperan sebagai pengedar dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50.000.000," jelasnya.
"Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025. Kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda, disamarkan," jelas Kapolda Bali.
Barang tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali yang di dalamnya diduga tedapat narkotika.
Petugas Bea Cukai kemudian kooordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dengan controlled delivery (mengawasi pengiriman).
Sementara itu, LAA menghubungi seorang driver ojol inisial YE (berstatus saksi) keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA. Saksi disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional.
Hanya saja, hari itu YE sedang menghandle tamu, jadi permintaan itu dia sanggupi di hari lain. Ojol ini pun melaksanakan tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.
Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain inisial IMS (saksi) yang juga sudah dipesan oleh tersangka di sebuah restaurant, Kawasan Renon, Denpasar.
Ojol kedua ini lah yang membawakan barang pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.
"Menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali," bebernya.
"2 paket pos dari Inggris, paket 1 dengan tujuan apartment Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Sedangkan Paket 2 tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Mengwi Badung," imbuh Kapolda.
Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti gerak-gerik pengiriman ilegal melibatkan dua ojol ini.
Akhirnya, terlihat barang diduga berisi narkoba tersebut sama-sama dibawa ke Gang Manggis, Tibubeneng. Di sana pula terlihat LAA menerima kedua paket itu. Sehingga, polisi langsung menangkap basah.
"Saat digeledah, dalam dua paket berisi total 206 paket lebih kecil narkoba jenis kokain," bebernya. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain di dalam kamar tempat tinggal tersangka, seperti sebuah timbangan digital, dan satu bundel plastik.
"Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp 12 miliar, dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika," jelas dia.
Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut
"Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, dari hasil interogasi tersangka mengaku tidak mengenal langsung pemilik Kokain tersebut.
Dijelaskannya, bule asal Australia tersebut menyuruh ojek online dengan tips Rp 600 ribu mengambil paket tersebut.
Tersangka LAA hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “bos” untuk mengambilnya untuk diedarkan di Bali. Pelaku di Bali dengan izin KITAS (Kartu izin Tinggal Terbatas).
Kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan internasional yang bergerak di atas tersangka. Adapun status kedua ojol yang dipesan tersangka tetap saksi. Kedua Ojol sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil.
"Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa, diberi tahu isinya boneka dan alat tulis," pungkasnya. (*)