Pencurian di Bangli
MALING Demi Punya Anak, Tjok De Asal Pejeng Ditangkap Polres Bangli, Disuruh Mencuri Oleh Dukun!
Ia tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli, Bali, Senin 26 Mei 2025. Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sejumlah TKP
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Nasib naas dialami Tjok Gede DP (49) asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Ia tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli, Bali, Senin 26 Mei 2025. Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.
Motif pencuriannya diungkap oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, yaitu berdasarkan petunjuk dukun."Jadi, motifnya agak di luar perkiraan, yakni tersangka ingin punya anak, lalu oleh dukunnya diberikan petunjuk harus melakukan pencurian," ungkap Kapolres.
Baca juga: KASUS Penipuan PMI Seret STIKOM Bali, Logo Dicatut, Kuasa Hukum Nilai Tak Wajib Kembalikan Uang!
Baca juga: DINAS Kearsipan & Perpustakaan Klungkung Gelar Lomba Perpustakaan Desa, Motivasi Desa Kembangkan
Dijelaskan bahwa, Tjok De ditangkap berdasarkan tindakannya pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA, saat itu ia datang ke warung kelontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli.
Pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, sementara korban sibuk mengambil layang-layang. Pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ditaruh di meja kasir dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah menyadari bahwa tas beserta uangnya telah hilang, korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, Tim Resmob berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku di wilayah Gianyar. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung.
Dari tangan pelaku Polres Bangli berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp530.000, 1 unit HP Oppo A18, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor.
"Lembar STNK dan BPKB itu didapat pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu tersimpan bersama BPKB dan STNK," katanya.
"Pelaku merupakan residivis, dan sudah pernah ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar dengan kasus serupa, dan saat itu juga motifnya atas petunjuk dukun agar punya anak," ujar Kapolres.
Dijelaskan bahwa pelaku mengenal dukun tersebut via Facebook, dan dukun tersebut tinggal di Lombok Timur. Dijelaskan, hasil curian pelaku, beberapa di antaranya juga diserahkan ke dukun sebagai syarat mempunyai anak.
Sementara sisanya digunakan untuk foya-foya. Bukannya punya anak, pelaku justru kembali ditangkap polisi. "Dukun ini akan kita dalami," ujar Kapolres.
Pelaku, Tjok De saat diwawancara mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan. Sebab ia sudah kehabisan cara agar dikaruniai keturunan. "Sudah menikah sejak 27 tahun tidak punya keturunan, sudah kehabisan akal, sehingga saya melakukan itu," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.