“Profesi advokat wajib melayani siapa pun tanpa membedakan status ekonomi, suku, agama, atau golongan. Membantu masyarakat yang tidak mampu adalah kewajiban hukum dan moral,” jelas Heru.
Anggota KAI, Adhi Mahendra Putra menambahkan, bahwa digitalisasi dan kualitas Advokat terus ditingkatkan.
KAI juga menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang menerapkan sistem digitalisasi database secara terbuka.
Hingga saat ini, terdapat 7.237 advokat KAI yang terdata secara online, dengan sekitar 300 di antaranya berasal dari Bali.
Ia menekankan bahwa selain integritas moral dan profesional, integritas intelektual juga menjadi syarat mutlak dalam menjalankan tugas advokat.
Tidak boleh ada advokat yang menyesatkan masyarakat dengan pengetahuan hukum yang keliru.
Serta banyak berkontribusi memberikan bantuan hukum secara Probono kepada masyarakat.
“Profesi ini berat, karena menyangkut nasib dan masa depan orang lain. Hanya advokat dengan kejujuran dan kompetensi yang layak disebut pembela keadilan,” pungkas Adhi. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar