Sita 73 Obat Tradisional Ilegal, Temuan BPPOM Denpasar Mengandung Bahan Kimia Obat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kembali Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Denpasar melakukan operasi penindakan terhadap pedagang nakal yang menjual obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. mengatakan, penemuan kali ini BBPOM Denpasar menjaring sebanyak 73 obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca juga: SITA 1.117 Kemasan Obat Kuat Pria, BPOM Denpasar Beberkan Hasil Operasi Obat Ilegal
“Sekarang kita BKO itu ada yang masuk public warning sebagian besar tanpa izin edar ilegal. Adapun yang disini ditemukan izin edarnya itu fiktif."
"Berdasarkan pengawasan Badan POM masuk juga public warning ditemukan mengandung bahan kimia obat."
"Jadi obat tradisional yang ditambahkan bahan kimia obat tentu dosis tidak jelas,” jelas, Ayu Adhi saat mengelar jumpa pers kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: China Banjiri Indonesia Kosmetik Ilegal, Satgas dan BPOM Sita Produk Senilai Rp 11,4 Miliar
Sebanyak 73 obat tradisional yang disita ini terdiri dari obat pegal linu, dan obat stamina lelaki. Obat ilegal ini ditemukan karena permintaan masih ada dari masyarakat.
Padahal, obat ini sudah jelas mengandung bahan kimia dan tidak aman untuk dikonsumsi membahayakan kesehatan.
Dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh obat ini di antaranya gangguan ginjal dan jantung.
Baca juga: BPOM di Denpasar Bali Gelar Pengecekan Makanan di Pasar Badung, Sasar Jajanan untuk Galungan
“Jadi ekonominya, kami hitung Rp35 juta. Ada dua sarana. Lokasi ditemukan keduanya di Denpasar. Kami akan lakukan prosedur kalau cukup bukti melalui gelar kasus, kalau cukup bukti tindak pidana kita akan lanjutkan penegakkan hukum,” imbuhnya.
Kendati telah ditemukan berulangkali, Badan POM Denpasar belum melakukan penahanan pada para pelaku.
Hanya melakukan penyitaan obat ilegal saja.
“Barangnya saja disita. Pelakunya domisili Denpasar tidak dilakukan penahaan. Ini pelaku lama kalau evaluasi dari penyidik kami tahun 2018 sudah pernah lakukan penegakkan hukum."
"Jadi ini sudah dengan sengaja bisa dibuktikan. Karena ada berapa kriteria kenapa menahan seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kalau ini ada jaminan tidak melarikan diri tentu kita tidak lakukan penahanan karena kami kan tidak mempunyai kewenangan walaupun kami seandainya kalau perlu penahanan sesuai prosedur mohon bantuan Polda Bali,” paparnya.
Diakuinya, penegakan hukum yang sudah diberikan rupanya tak menimbulkan efek jera pada pelaku.