Sponsored Content

TANYA Penyebab Tutupnya Pabrik Coca Cola di Mengwi, Komisi IV DPRD  Badung Pastikan Hak Karyawan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi IV DPRD Badung saat mendatangi Pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, melaksanakan kunjungan kerja ke PT Coca Cola Bottling Indonesia, pada Jumat 13 Juni 2025.

Kehadiran mereka guna memastikan kabar penutupan pabrik dan hak-hak puluhan karyawan. Rombongan Komisi IV DPRD Badung, dipimpin langsung Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana.

Bersama anggota yakni I Made Suwardana, I Nyoman Sudana, I Gede Suraharja dan Ni Luh Putu Sekarini langsung mendatangi pabrik Coca Cola yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung.

Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan dan Kepala Desa Werdi Bhuwana.

Baca juga: DPRD Klungkung dan Bupati Sepakati Racangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025

Baca juga: PULUHAN Karyawan Coca Cola di PHK, Disperinaker Badung Jamin Perusahaan Penuhi Hak Naker

Ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak pewakilan managemen PT Coca Cola Bottling Indonesia, Graha Wicaksana mengatakan tempat produksi Coca Cola ini akan ditutup secara resmi pada 1 Juli 2025. Untuk itu, pihaknya hadir bersama jajaran guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

"Kehadiran kami di sini adalah menunjukan rasa empati kami terhadap karyawan yang terdampak PHK, begitu juga perusahaan yang operasionalnya ditutup. Kami hadir disini juga untuk memastikan hak karyawan bisa dipenuhi oleh perusahaan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Graha Wicaksana juga meminta kepada jajaran Disperinaker Badung melakukan langkah mitigasi agar karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat tersalurkan kembali ke dunia kerja.

"Kami juga mengajak Dinas Ketenagakeerjaan (Disperinaker -red) agar melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap karyawan yang terdampak dengan PHK ini. Apakah nantinya akan memberikan pelatihan dan bekerjasama mencarikan lowongan kerja yang ada di Kabupaten Badung," jelasnya.

Terkait karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya. Bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

"Kalau saya dengar tadi pihak Coca Cola akan memberikan hak-hak karyawan. Bahkan diberikan lebih dari aturan yang berlaku," tegasnya.

Dari data yang diperoleh total 70 orang tenaga kerja yang diberhentikan yang terdiri dari karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.

Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Disperinaker Kabupaten Badung pada Selasa, 10 Juni 2025. Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan. (*)

Berita Terkini