TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Proyek pembangunan di Kabupaten Badung ternyata banyak yang bermasalah.
Setelah sebelumnya menghentikan pembangunan Hotel di Cemagi, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menghentikan pembangunan yang menyerobot jalur hijau.
Pembangunan Lima Residency yang beralamat di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi itu pun sebelumnya sudah dihentikan sementara dan diminta untuk memperlihatkan izin.
Baca juga: Mengenal Sosok Korban Penembakan di Munggu Badung Bali, Begini Penuturan Warga
Setelah tiga kali pemanggilan pihak Lima Residency malah memengkung atau tidak mengindahkan panggilan Satpol PP.
Mirisnya lagi, selain tidak menghadiri panggilan, ternyata proyek tersebut masih dilanjutkan.
Hal itu membuat membuat Satpol PP geram dan langsung menutup proyek tersebut secara paksa serta memasangi Pol PP Line
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu sebelumnya telah melakukan pemanggilan pemilik dari Lima Residency.
Hanya saja yang datang perwakilan kuasa hukum.
Namun saat itu perwakilan tidak mau menandatangani surat yang diberikan oleh Satpol PP Badung.
"Kami rencananya memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tetapi perwakilannya tidak berani menandatangani, dia bilang akan mencoba pemilik yang menandatangani," ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi Selasa (17/6).
Baca juga: Serobot Jalur Hijau, Pembangunan di Badung Bali Ini Dihentikan Paksa dan Dipasangi Pol PP Line
Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di lapangan.
Ternyata setelah dihentikan, pada 11 Juni 2025 namun masih dilakukan aktivitas pembangunan.
Sehingga langsung dipasangi Pol PP Line dan maklumat penghentian kegiatan.
"Kami cek masih dilakukan pembangunan. Langsung kami minta hentikan, kami pasang Pol PP line dan maklumat," tegasnya.
Ditanya terkait banyak bangunan yang melanggar di Badung, Gus Ratu mengaku akan melakukan observasi terlebih dahulu.