Sebab di lokasi tersebut diketahui masuk dalam zona pertanian dan tanaman pangan.
"Untuk penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan penindakan administratif. Kami sudah kantongi daerah-daerah yang membangun diluar ketentuan zona, namun tidak dapat dilakukan serempak se-Badung," ucapnya.
Baca juga: 60 LPD di Badung Sudah Diaudit, Begini Hasilnya
Sebelumnya Dinas PUPR Badung juga telah mengeluarkan tiga Surat Peringatan terhadap pembangunan Lima Residency tersebut.
Hal ini lantaran pembangunannya diduga tidak sesuai dengan peruntukan, sebab di lokasi tersebut masuk zona pertanian dan tanaman pangan berkelanjutan. Dinas PUPR juga telah memanggil PT Tumtum Tera namun tidak diindahkan. (gus)